Cara Blokir STNK Motor Dengan Mudah Secara Offline Maupun Online

Otosemi.com Cara Blokir STNK Motor – Apabila kalian kalian baru menjual mobil ataupun sepeda motor individu, yakinkan buat melaksanakan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Perihal ini bertujuan supaya kalian tidak dikenakan ketentuan pajak progresif sebab kepemilikan STNK lebih dari satu.

Memblokir STNK kendaraan bermotor yang telah dijual, butuh dicoba owner kendaraan.

Perihal itu sangat berarti buat menghindari kendaraan disalahgunakan owner barunya, tidak hanya menjauhi pajak progresif dikala membeli kendaraan baru lagi.

” Jadi begini, misal seorang menjual mobilnya kemudian nyatanya tidak dilaporkan pemblokiran, pada dikala nanti kantor pajak mengirim pesan penagihan pajak, hingga otomatis ngirimnya ke alamat yang owner lama, sebab masih terdaftar semacam itu,” kata Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan sebagian waktu kemudian.

Sayangnya, sebab alibi banyak aktivitas ataupun malas tiba langsung ke kantor Samsat, membuat pemblokiran STNK juga tidak sering dicoba owner kendaraan.

Memblokir STNK motor yang telah berpindah kepemilikan pula berarti buat mempermudah pihak berwenang menetapkan tilang yang telah memakai sistem elektronik. Sebab saat ini ini sebagian ruas jalur di Jakarta serta sebagian daerah Jawa Barat serta Timur telah dilengkapi kamera TELE yang hendak mencatat pelanggaran secara elektronik.

Ketentuan terpaut pajak progresif ini

Telah diresmikan cocok dengan Peraturan Wilayah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015 terpaut Pergantian Atas Peraturan Wilayah No 8 Tahun 2010 yang berisi tentang

Pajak Kendaraan Bermotor.

Bila Kamu telah menjual kendaraan lama serta membeli yang baru memakai nama yang sama, hingga hendak langsung terserang pajak progresif. Terlebih bila pembeli kendaraan Kamu tidak lekas melaksanakan balik nama.

Hingga dari itu, supaya kalian tidak terserang pajak progresif, kalian wajib lekas blokir STNK kendaraan yang dijual tersebut. Saat ini buat blokir STNK tidak butuh repot tiba ke Samsat. Lumayan dicoba dengan metode online, hingga STNK lamamu hendak terblokir. Metode blokir STNK untuk kalian masyarakat Jakarta dapat dicoba secara online dengan mengakses link https:// pajak online. jakarta. go. id serta melaksanakan pendaftaran bersumber pada No Induk Kependudukan( NIK).

Buat melaksanakan pemblokiran ataupun lapor jual kendaraan, terdapat ketentuan yang wajib dilengkapi antara lain:

  1. Fotokopi KTP Owner Kendaraan
  2. Pesan Kuasa bermaterai serta terlampir fotokopi( apabila dikuasakan)
  3. Fotokopi pesan akta penyerahan serta fakta bayar
  4. Fotokopi STNK / BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Pesan statement yang dapat di download di https:// bapenda. jakarta. go. id/

Perihal yang butuh dicatat, apabila STNK ataupun BPKB ataupun pesan akta penyerahan serta fakta bayar tidak terdapat, Kamu tidak dapat mempraktekkan metode bayar STNK online. Jadi, proses pemblokiran kendaraan cuma dapat dicoba dengan tiba langsung ke Samsat Induk cocok daerah kendaraan yang terdaftar. Cara Cek Pajak Motor

Cara Blokir STNK Motor Offline

Tidak hanya menawarkan metode blokir pajak kendaraan online, Samsat Indonesia pula melayani pemblokiran STNK secara offline. Proses ini dapat dicoba dengan menghadiri kantor Samsat cocok dengan plat no kendaraan. Saat sebelum menghadiri kantor Samsat, jangan kurang ingat siapkan dokumen yang diperlukan terlebih dulu. Buat lebih jelasnya tentang gimana memblokir STNK kendaraan secara offline ini, ikuti pembahasan berikut:

  1. Menghadiri Samsat Cocok Plat Nomor

 

Metode blokir STNK motor secara offline merupakan dengan menghadiri kantor Samsat cocok plat kendaraan. Contohnya saja buat daerah Jakarta Selatan, hingga metode mengurus pemblokiran STNK kendaraan ini dapat diurus di Polda Metro Jaya yang terdapat di kawasan Semanggi. Ingat, yakinkan tiba ke kantor Samsat yang pas sebab bila tidak permohonan kalian buat lapor jual kendaraan hendak ditolak.

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Buat melaksanakan proses pemblokiran pajak secara offline maupun metode blokir pajak kendaraan online, terdapat sebagian dokumen persyaratan yang butuh disiapkan oleh owner kendaraan. Sebagian dokumen tersebut antara lain semacam berikut ini:

  • Foto Copy KTP Owner Kendaraan

Salah satu dokumen yang harus disiapkan pada proses metode blokir pajak kendaraan online ataupun di kantor samsat merupakan fotokopi KTP owner kendaraan. Hendak lebih baik bila owner KTP pula dapat turut muncul dalam proses tersebut. Bila berhalangan muncul, hingga wajib terdapat pesan kuasa yang bermaterai selaku penggantinya.

  • Siapkan Bukti Jual Beli

Akta ataupun fakta jual beli kendaraan pula wajib disertakan dalam proses metode blokir pajak kendaraan online maupun offline. Fakta jual beli ini dapat berbentuk kwitansi jual beli yang didalamnya ada nama owner kendaraan cocok KTP serta STNK. Lengkapi dengan materai, bertepatan pada transaksi serta pula ciri tangan owner kendaraan. Fakta jual beli ini yang hendak jadi patokan untuk Samsat buat melaksanakan pemblokiran STNK. Yakinkan kalian melaksanakan laporan pemblokiran optimal 30 hari sehabis transaksi jual beli. Dokumen ini tidak butuh disertakan buat metode blokir STNK motor lenyap ataupun kecolongan.

  • Membawa Kartu Keluarga( KK)

Kartu keluarga( KK) pula jadi salah satu dokumen harus yang butuh dibawa dikala mengajukan pemblokiran STNK di kantor Samsat. KK ini nantinya hendak jadi dokumen pendukung buat memenuhi dokumen utama owner kendaraan.

Yakinkan dokumen persyaratan di atas kalian membawa serta lengkapi pada dikala tiba ke kantor Samsat. Sebaliknya buat metode blokir pajak kendaraan online, dokumen tersebut wajib di scan setelah itu unggah file pada kolom pengajuan laporan jual yang ada. Bila terdapat satu dokumen saja yang tidak lengkap, petugas Samsat hendak menangguhkan permohonan blokir STNK hingga seluruh persyaratan serta dokumen kalian lengkapi.

  • Kerugian Bila Tidak Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan

Kendaraan yang sudah dijual ataupun berpindah kepemilikan wajib lekas diblokir baik secara online maupun secara langsung di kantor Samsat. Bila tidak lekas dicoba, keadaan ini dapat mendatangkan kerugian sebab owner lama hendak dikenakan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Kendaraan bermotor umumnya memperoleh tarif pajak sebesar 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. Hendak namun bila terserang pajak progresif, hingga besaran pajak yang wajib dibayar owner kendaraan jadi 2. 5%. Perihal ini nyatanya sangat merugikan sebab kalian wajib membayar pajak lebih besar buat kendaraan yang telah berpindah kepemilikannya. Oleh karena seperti itu berarti untuk owner motor buat mengenali metode blokir pajak kendaraan online ini.

Pajak progresif umumnya dikenakan pada owner yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Perihal ini tercantum dalam ketentuan Undang – Undang Nomor. 28 tahun 2009 tentang pengelompokan pajak progresif dengan rincian semacam berikut ini:

  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Buat menjauhi resiko kerugian semacam ini, terdapat baiknya owner kendaraan lekas melaksanakan metode blokir plat no online ataupun secara offline di kantor Samsat. Perihal ini bertujuan supaya owner kendaraan bebas dari resiko dikenakan pajak progresif kendaraan. Dengan metode ini, hendak mempermudah owner kendaraan yang baru dikala membayar pajak sebab telah balik nama sehingga tidak butuh memakai KTP owner kendaraan yang lama.

Baca Juga : Fungsi Kunci Kontak Pada Motor Dan Mobil Serta Cara Merawatnya

Butuh owner kendaraan tahu, metode blokir pajak kendaraan online ataupun offline tidak dikenakan bayaran apapun alias free. Dengan disediakan layanan secara online ini, diharapkan dapat mempermudah owner motor buat melaksanakan pemblokiran STNK terhadap kendaraan yang sudah dijual ataupun berpindah kepemilikan. Dengan metode ini, kalian hendak bebas dari efek terserang pajak progresif kendaraan serta menjauhi salah sasaran pada sistem tilang elektronik.

Tidak hanya gampang, proses pemblokiran STNK pula tidak memerlukan waktu lama. Kalian cuma butuh menjajaki metode mengisi formulir blokir STNK baik secara online maupun secara offline di kantor Samsat yang cocok dengan plat no kendaraan. Proses pemblokiran STNK ini hendaknya dicoba optimal 30 hari sehabis proses jual beli dicoba.

Tidak hanya melaksanakan proses pemblokiran sendiri, owner kendaraan pula dapat memakai biro saja. Perihal ini dapat diseleksi buat owner kendaraan yang sangat padat jadwal ataupun tidak sanggup melaksanakan proses metode cek blokir kendaraan online. Hendak namun buat memakai metode ini, kalian butuh menghasilkan bayaran ekstra buat membayar biro jasa tersebut. Dibanding wajib menerima kerugian sebab tidak melaksanakan pemblokiran STNK, metode ini bisa jadi dapat jadi opsi yang terbaik.

Melaksanakan pemblokiran STNK sehabis kendaraan dijual ataupun berpindah kepemilikan sangat berarti buat dicoba. Sayangnya masih banyak owner kendaraan yang mengabaikan metode blokir pajak kendaraan yang telah dijual ini. Sebagian orang apalagi tidak mengenali tentang terdapatnya peraturan menimpa pemblokiran STNK kendaraan. Perihal ini menimbulkan tarif pajak jadi lebih besar sebab dikenakan pajak progresif dari kepemilikan kendaraan tadinya yang belum diblokir STNK nya.

Cara Blokir STNK Secara Online

Sementara itu, tidak hanya dengan metode offline, saat ini pemblokiran STNK pula dapat dicoba secara online. Nah begini langkah- langkahnya.

  1. Masuk ke web pajak online

Perihal awal yang harus dicoba owner kendaraan apabila hendak melaksanakan pemblokiran STNK secara online, ialah mendatangi web pajak online. Buat daerah DKI Jakarta, Kamu dapat mendatangi web pajak online. jakarta. go. id.

  1. Buat akun sesuai dengan KTP

Sehabis mendatangi web pajak online. jakarta. go. id, Kamu juga hendak diharuskan membuat akun terlebih dulu. Dalam proses membuat akun, yakinkan Kamu memilih bagian registrasi harus pajak serta isi segala data informasi diri yang diperlukan bersumber pada informasi yang terdapat di Kartu Ciri Penduduk( KTP) dan masukan pula No Pokok Harus Pajak( NPWP).

  1. Masuk dengan akun yang sudah dibuat

Apabila telah membuat akun, berikutnya Kamu dapat melaksanakan aktivasi akun di email individu. Bila telah diaktivasi, hingga selanjutnya Kamu dapat langsung log in dengan alamat email serta password yang sudah terbuat tadinya.

  1. Pilih bagian PKB

Dikala telah sukses masuk ke taman utama pajak online. jakarta. go. id, Kamu juga hendak dihadapkan pada bermacam opsi layanan yang terdapat. Buat pemblokiran STNK, Kamu bisa memilih kolom PKB yang terdapat di sisi kiri layar.

Sehabis masuk ke taman PKB, Kamu hendak disuguhkan data terpaut objek pajak kendaraan yang Kamu miliki. Di mari hendak terlampir lengkap data kendaraan yang Kamu miliki.

  1. Pilih kolom pelayanan

Apabila telah masuk ke taman PKB serta di sana ada data menimpa kendaraan yang hendak Kamu blokir, berikutnya Kamu juga dapat memilah bagian pelayanan. Lanjutkan dengan memilih opsi yang terdapat di kolom tipe pelayanan.

Apabila telah, memilih tipe pelayanan Permohonan Lapor Jual. Sehabis itu, Kamu juga dapat memilah kendaraan mana yang mau Kamu blokir dengan mengklik Ajukan Lapor Jual.

  1. Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor

Berikutnya layar juga hendak menunjukkan formulir lapor jual kendaraan bermotor. Pada taman ini, Kamu hendak dimohon buat mengisi informasi diri Kamu selaku penjual dan informasi pembeli kendaraan Kamu.

Yakinkan segala informasi diri Kamu serta pembeli kendaraan cocok dengan informasi diri yang terdapat di KTP.

  1. Unggah dokumen pendukung

Selanjutnya apabila informasi diri Kamu serta pembeli kendaraan sudah diisi, Kamu juga diharuskan buat mengunggah sebagian dokumen yang diperlukan. Ada pula dokumen pendukung itu berbentuk KTP, pesan statement lapor jual yang bisa diunduh, kartu keluarga, dan akta penyerahan ataupun fakta pembayaran kendaraan yang Kamu jual.

  1. Simpan serta tunggu proses

Terakhir apabila segala proses tersebut sudah berakhir dicoba, Kamu juga tinggal menekan simpan serta berikutnya proses pengajuan pemblokiran juga hendak diproses oleh Bappeda DKI Jakarta. Apabila segala proses tersebut sudah sukses dicoba serta disetujui, hingga datanya hendak terpampang pada kolom PKB ataupun email Kamu.

Inilah pembahasan tentang Cara Blokir STNK Motor Secara Online maupun Offline dari kami Otosemi.com. Semoga Artikel ini dapat membantu kalian.

Sekian Terima Kasih.